News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pemecatan 51 Pegawai KPK, BKN Ungkap Alasan Pemberhentian hingga Tudingan Novel Baswedan

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK/Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat.

Menurut Bima, 51 pegawai KPK yang diberhentikan itu memiliki hasil negatif dalam penilaian aspek PUNP.

Baca juga: Pernyataan KSP Soal TWK di KPK, Moeldoko: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis

Karena aspek PUNP-nya merah dan merupakan harga mati, maka 51 pegawai KPK itu tidak bisa diikutserakan dalam pembinaan lanjutan. 

"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ungkap Bima.

Sementara 24 orang lainya, masih dapat mengikuti pembinaan karena hanya terindikasi negatif pada aspek kepribadian atau pengaruh.

2. Boleh Bekerja hingga 2 November 2021

51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat itu masih boleh bekerja di KPK hingga 1 November 2021. 

Hal ini karena status pegawai KPK masih berlaku hingga 1 November 2021. 

"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Alexander Marwata. 

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Alexander mengatakan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November.

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata dia.

Untuk diketahui, tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

3. Respons Wadah Pegawai KPK

Dipecatnya 51 pegawai KPK mengundang reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Wadah Pegawai KPK (WP KPK). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini