Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan supervisi terhadap polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," ujar Yudi melalui keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Istana Wacanakan Pendidikan Kedinasan untuk Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Menurut Yudi, Jokowi harus turun tangan lantaran sikap pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal polemik TWK pegawai KPK merupakan bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah.
Alasannya, kata Yudi, pimpinan kedua lembaga tidak mematuhi instruksi presiden dengan memutuskan memberhentikan 51 pegawai KPK, maupun memberikan pelatihan bela negara terhadap 24 pegawai lainnya.
"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi.
Ia menegaskan, pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Putusan itu, lanjut Yudi, menegaskan proses transisi status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Dirinya pun mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin memberhentikan pegawai dengan ketidakjelasan alat ukur serta proses yang sarat pelecehan martabat perempuan tersebut.
"Padahal di sisi lain, ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," kata Yudi.
4. Tanggapan Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan turut berkomentar atas dipecatnya 51 pegawai KPK.
Novel menuding TWK merupakan alat yang dipakai untuk menyingkirkan 51 pegawai KPK.
"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
Novel beranggapan, pengumuman pemberhentian 51 pegawai KPK oleh Alexander Marwata sebagai bentuk pemaksaan terjadinya pemecatan pegawai KPK.