News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Peryataan Jokowi Dinilai Hanya Basa-basi Jika Tak Membatalkan SK Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ASN.

Pasalnya, Ray menilai jika Jokowi tak mengambil tindakan apapun maka peryataan Presiden yang meminta 75 pegawai KPK tak diberhentikan hanya basa basi.

"Khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan presiden tanggal (17/5) lalu hanya basa basi," kata Ray kepada Tribunnews, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai, Wadah Pegawai Nilai Pimpinan KPK Tak Patuhi Instruksi Presiden

Ray juga menilai, peryataan Presiden sebelumnya itu hanya sekedar mengerem kritik publik atas hasil TWK yang dimaksud

Namun, tanpa ada keinginan yang sesungguhnya untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah MK.

Baca juga: Moeldoko Sebut Alih Status ASN Terjadi di Semua Lembaga, Tak Hanya KPK yang Ribut

"Tentu kenyataan ini menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia. Setidaknya telah terjadi 2 kali prak pemerintah atas KPK: revisi UU KPK dan TWK staf KPK," ucap Ray.

"Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum nampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN)bdan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: 51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat, Pimpinan Komisi III : Semoga Ada Kebijakan Arif dan Transparan 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.
Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.
"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.
Sebanyak 24 orang itu akan didik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini