Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan POM memastikan Vaksin COVID-19 Astrazeneca nomor batch CTMAV547 dapat digunakan kembali.
Sebelumnya, vaksin batch tersebut sempat dihentikan sementara distribusi dan penggunaannya lantaran ada laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
"Pada tanggal 25 Mei 2021, PPPOMN telah menerbitkan Laporan Pengujian vaksin COVID-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 dengan kesimpulan toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin COVID-19 AstraZeneca batch CTMAV 547 memenuhi syarat mutu dan aman digunakan," tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Usai Investigasi, Komnas KIPI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Aman
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu Vaksin COVID-19 Astrazeneca nomor bets CTMAV547 dengan KIPI yang dilaporkan.
"Untuk itu, Vaksin COVID-19 AstraZeneca nomor bets CTMAV 547 dapat digunakan kembali," lanjut keterangan tersebut.
Pengujian dilakukan BPOM bersama Komisi Nasional Pengkajian & Penanggulangan KIPI (Komnas PP KIPI), Komisi Daerah Pengkajian & Penanggulangan KIPI (Komda PP KIPI), di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM.
Uji mutu dilakukan sebagai tindakan untuk mengetahui adanya keterkaitan antara mutu produk vaksin dengan KIPI yang dilaporkan, khususnya untuk mengetahui konsistensi mutu vaksin pada saat pendistribusian dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan.
Badan POM senantiasa melakukan pengawasan mutu vaksin COVID-19 pada saat sebelum diedarkan dengan penerbitan lot release dan saat di peredaran dengan melakukan pengambilan sampel dan pengujian mutu secara periodik.
Badan POM bersama Kementerian Kesehatan RI dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.