Helmy juga menambahkan, proses penanganan kasus kejahatan investasi yang ditangani Bareskrim dan didalamnya ada Homologasi atas gugatan PKPU tidak hanya terjadi di kasus Indosurya.
“Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, dimana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," ungkapnya.
Helmy juga menjelaskan konsep penanganan terhadap perkara-perkara serupa akan sama, dimana kepentingan masyarakat atau korban yang lebih banyak akan lebih diutamakan.
"Sama juga dengan kasus-kasus kejahatan investasi seperti Asuransi Kresna, PT Jouska, Pikasa Group, Indosterling dan sejumlah kasus lainnya dengan jumlah korban banyak serta kerugian yang juga sangat besar,” jelas dia.
Dikatakannya, proses penyidikan kasus Indosurya tetap berjalan dan sejauh ini sudah ada ratusan orang yang telah diperiksa penyidik.
"Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.