TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengimbau seluruh simpatisan kliennya senantiasa menyerahkan kepercayaan kepada pihaknya.
Pernyataan tersebut diutarakan Aziz menjelang sidang putusan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas Rizieq Shihab dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI)
"Ya percayakan saja kepada tim kuasa hukum kalau untuk masalah hukum HRS," tutur Aziz saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) kemarin.
Baca juga: Perkara Kerumunan Dijadwalkan Divonis Hari Ini, Kubu Rizieq: Kami Yakin Raih Kemenangan
Adapun sidang putusan atau vonis tersebut akan digelar pada hari ini, Kamis (27/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Lebih lanjut Aziz mengatakan, perihal potensi para simpatisan akan hadir ke PN Jakarta Timur mengingat ini sidang vonis, dirinya mengakui kalau mereka sudah mengerti aturan persidangan.
Dengan begitu, secara tersirat Aziz meyakini kalau tidak akan ada yang perlu dikhawatirkan dari para simpatisan Rizieq Shihab pada sidang siang nanti.
"Kalau itu insha Allah massa sudah dewasa insha Allah akan mengerti aturan aturannya kami tidak bisa komentar lebih lanjut kalau soal massa itu," ucapnya.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Divonis Hakim Terkait Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Terakhir Aziz juga berharap agar layanan streaming dari YouTube resmi PN Jakarta Timur nantinya tidak bermasalah.
Sehingga jalannya persidangan vonis untuk eks Imam Besar FPI itu dapat disaksikan seluruh masyarakat tanpa kendala.
"Ya mudah-mudahan siaran live streamingnya lancar aja," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).
Baca juga: Lansia di Koja Tak Kuat Lari Kejar 4 Penjambret, Sempat Lempar Tempat Rokok Kaleng ke Arah Pelaku
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.
Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Kapolsek Menteng Jelaskan Soal Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Cikini Raya
Sedangkan, untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.
Adapun kelima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena ikut membantu Rizieq Shihab untuk menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.
Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Remaja Bonceng Tiga di Tapos Depok Jadi Sasaran Aksi Begal Bercelurit
Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.