Namun, lanjut dia, kepolisian harus melihat tindakan masyarakat dalam konteks keadilan restoratif.
Karena, kata Anam, bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu antara masyarakat setempat dengan pekerja PT TPL tidak sama dengan tindakan kriminal.
"Kami mengingatkan sekali lagi, dimensi kasus ini bukan kejahatan seperti orang mencuri ayam, merampok, dan sebagainya. Peristiwa ini terjadi karena mereka mempertahankan haknya. Oleh karenanya memang harus restoratif," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Mengejutkan! Komnas HAM Dapat Keterangan yang Tak Muncul di Publik soal Alih Status Pegawai KPK
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk menjamin perilaku yang adil bagi semua pihak untuk mencegah kekerasan.
"Kami akan berkomunikasi dengan Kepolisian untuk menjamin perilaku yang adil bagi semua pihak terutama untuk mencegah kekerasan," kata Anam.
Anam mengatakan pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kementerian LHK terkait permintaan masyarakat untuk meninjau ulang terkait izin hutan industri yang dikelola PT TPL.
Ia pun mengatakan pihaknya akan menyampaikan permintaan masyarakar untuk menutup operasi PT TPL.
"Kami mengingatkan kebijakan KLHK, khususunya, kalau memang ada hutan industri yang dikelola, batasannya mana? Karena call-nya teman-teman tadi, tutup operasi PT TPL," kata Anam.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengumpulkan semua fakta terkait hal tersebut.
"Tapi yang pasti dari informasi yang tadi kami dapatkan memang potensial bermasalah penetapan itu," kata Anam.
Anam mengatakan sejumlah masyarakat yang mewakili masyarakat sekitar PT TPL datang dengan didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke kantor Komnas HAM RI pada Kamis (27/5/2021).
Laporan yang disampaikan masyarakat tersebut, kata Anam, merupakan bagian dari berbagai kasus yang lahir dari satu kebijakan tata kelola hutan yang dikelola oleh PT TPL.
"Karena apa mereka datang ke sini? Salah satunya beberapa waktu lalu mereka mendapat kekerasan sampai luka, terus ada yang sempat dijadikan tersangka oleh Polisi," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya bentrok masyarakat adat Natumingka versus pekerja PT Toba Pulp Lesatri (TPL) di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba pada Selasa (18/5/2021) lalu, berbuntut panjang.