Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku masih memeriksa surat yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, surat itu berisikan permintaan agar Komjen Pol Firli Bahuri diberhentikan sebagai anggota Polri aktif lantaran telah mencemarkan nama baik institusi korps Bhayangkara.
"Kita lihat dulu seperti apa isi suratnya," kata Argo kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Namun begitu, kata Argo, pihaknya belum memastikan kapan akan merespons isi surat dari ICW tersebut.
"Ya tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (25/5/2021).
Laporan ini diwakili oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Sekretariat Umum Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Dalam laporan itu, ICW meminta Komjen Firli diberhentikan dari anggota Polri.
Baca juga: Permintaan agar Kapolri Tarik Firli Bahuri Dinilai Tidak Tepat, Lemkapi: KPK Tidak di Bawah Polri
"Pada hari ini koalisi masyarakat sipil anti korupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Kurnia menjelaskan dasar laporan itu lantaran Komjen Firli Bahuri kerap melakukan berbagai tindakan yang belakangan menuai kontroversi di masyarakat.
Tindakan itu dinilai mencemarkan nama baik KPK.
"Dasar kami datang kesini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," ujar dia.
Dijelaskan Kurnia, kontroversi tindakan Firli Bahuri dimulai sejak kasus pengembalian paksa penyidik senior KPK Kompol Rossa Purbo Bekti kembali ke institusi Polri.
Padahal, Kompol Rossa dikenal berintegritas selama di KPK.
Selanjutnya, ada kasus pelanggaran etik Firli Bahuri saat menumpangi helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Baca juga: ICW Desak Kapolri Copot Firli, Kompolnas: Salah Kepolisian Apa?
"Yang ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan. Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting," tegasnya.
Menurutnya, kasus tes wawasan kebangsaan yang berujung tak lolosnya 75 penyidik KPK menjadi isu yang paling mencolok. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran hukum di balik tes tersebut.
Selain itu, kata dia, Firli Bahuri juga diduga kuat telah melakukan pembangkangan terhadap perintah presiden dalam kasus tes wawasan kebangsaan.
"Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden," ungkap dia.
Selanjutnya, imbuh Kurnia, alasan Firli Bahuri telah melakukan pembangkangan lantaran anggota Polri aktif harus taat kepada perintah presiden.
"Dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan karena saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri," ujar dia.
Selain dilaporkan kepada Kapolri, Firli Bahuri juga dilaporkan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Direktorat Divisi Propam Polri.
Itulah kenapa, jika memenuhi pelanggaran kode etik, maka Jenderal Sigit bisa meneruskan kasus itu kepada Propam Polri.