News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Novel Baswedan: Mau 24, Mau 51, Itu Bentuk Penghinaan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum mengetahui siapa saja nama 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan diberhentikan serta 24 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK namun akan dilakukan pembinaan.

Namun bagaimanapun, kata Novel, kebijakan pimpinan KPK tersebut merupakan penghinaan.

"Tidak tahu saya. Saya kira sama seperti keterangan saya kemarin ya, mau 24 mau 51 itu bentuk penghinaan," kata Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Periksa Novel Baswedan dan Pegawai KPK Lain

Novel Baswedan menilai hal tersebut penghinaan karena menurutnya hal tersebut adalah stigmatisasi terhadap 75 pegawai KPK yang telah bekerja sebaik mungkin untuk pemberantasan korupsi dinyatakan tidak lolos TWK dan terkesan tidak Pancasilais.

Hal tersebut, kata dia, merupakan sesuatu yang keji dan jahat.

Baca juga: Tiba di Komnas HAM, Novel Baswedan Jalani Pemeriksaan Terkait Proses Alih Status Pegawai KPK

"Saya kira itu tuduhannya keji, jahat dan saya juga tidak mengerti kenapa bisa orang punya kepentingan jahat begitu untuk membikin stigma, dan itu tidak boleh terjadi," kata Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini