TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum mengetahui siapa saja nama 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan diberhentikan serta 24 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK namun akan dilakukan pembinaan.
Namun bagaimanapun, kata Novel, kebijakan pimpinan KPK tersebut merupakan penghinaan.
"Tidak tahu saya. Saya kira sama seperti keterangan saya kemarin ya, mau 24 mau 51 itu bentuk penghinaan," kata Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
Novel menilai hal tersebut penghinaan karena menurutnya hal tersebut adalah stigmatisasi terhadap 75 pegawai KPK yang telah bekerja sebaik mungkin untuk pemberantasan korupsi dinyatakan tidak lolos TWK dan terkesan tidak Pancasilais.
Baca juga: Novel Baswedan: Kita tidak Ingin Hal Seperti ini Terjadi ke Depan
Hal tersebut, kata dia, merupakan sesuatu yang keji dan jahat.
"Saya kira itu tuduhannya keji, jahat dan saya juga tidak mengerti kenapa bisa orang punya kepentingan jahat begitu untuk membikin stigma, dan itu tidak boleh terjadi," kata Novel.