News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Polemik TWK Pegawai KPK Agar Disudahi, Fokus Pemberantasan Korupsi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing di acara diskusi bertajuk 'Berebut Cawapres Jokowi: Peluang Koalisi Nasionalis-Santri' yang digelar di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing meminta, agar polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera disudahi.

Pasalnya, Ermus menilai, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis, dan telah sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, seluruh pegawai KPK harus mengikuti mandat UU tentang ASN.

"Artinya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU. Menjadikan pemberantasan korupsi ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," kata Emrus saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (28/5/2021).

Emrus pun menampik anggapan KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib pegawai yang tidak lulus TWK.

Ia justru melihat adanya kesatuan arah antara Presiden dan KPK dalam orkestrasi pemberantasan korupsi. 

Baca juga: KPK Bersama Kemenhan Beri Pembinaan 24 Pegawai yang Masih Selamat dari TWK

Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktu bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama memberantas korupsi," tegas Emrus.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini