Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa Pendataan Ulang PNS atau PUPNS sudah dilakukan pada tahun 2003 dan tahun 2015.
Hal itu sesuai saat Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin (24/5/2021) lalu.
Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September – Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi kepada BKN.
Hasil temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.
"Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Baca juga: BKN Tindaklanjuti Temuan 97 Ribu PNS Misterius di PUPNS Tahun 2015
Selain itu, Paryono menambahkan, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.
Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016.
Enam tahun berselang, yakni di 2021 ini BKN kembali menggulirkan updating data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi ASN dan PPT Non-ASN.
Pada Senin (24/5/2021) telah dilakukan kickoff meeting program tersebut dan pelaksanaan pemutakhiran data akan berlangsung Juli – Desember 2021 mendatang.
Program PDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Dalam PDM ini diharapkan semua ASN dapat berperan aktif dengan memutakhirkan datanya melalui aplikasi MySAPK, sehingga nantinya data ASN menjadi akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas.
"Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021," jelas Paryono.