Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik asal Polri Steppanus Robin Pattuju secara tidak terhormat.
Demikian disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan sidang putusan pelanggaran etik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa (Steppanus Robin Pattuju) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak.
Baca juga: Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Eks Penyidik Robin Pattuju
Tumpak memaparkan, Robin menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK Panggil Aziz Syamsuddin, Jadi Saksi Sidang Etik Penyidik Robin
Robin sendiri merupakan penyidik KPK yang terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat Maskur Husain (MH) selaku pengacara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Robin bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp 1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp 200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta.
Belakangan, perkenalan Robin dengan Syahrial terjadi setelah keduanya dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.