TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi terbaru terkait pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 urung dilakukan pada Senin (31/5/2021) hari ini.
Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun media sosialnya pada Jumat (28/5/2021), seperti dikutip Tribunnews.com.
Dalam unggahannya, BKN menulis akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, DPR Usulkan Penambahan Kuota
Baca juga: Pendaftaran CPNS Bukan 31 Mei 2021, Ini Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021
BKN pun meminta masyarakat untuk memantau informasi lewat media sosial BKN.
"#SobatBKN, Banyak sekali yg brtanya kepada Mimin apakah pd 31 Mei 2021 akn ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?"
"Mimin tegaskan pada tgl itu rekrutmen blm dibuka."
"Akan tiba waktunya Mimin bakal buka2an tentang itu."
"Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada untuk belajar sebaik-baiknya. Gass pool," tulis akun @bkngoidofficial.
Dengan pengumuman ini, maka rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Sehari setelah pengumuman tersebut, BKN merilis surat yang ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021.
Ada delapan poin yang disampaikan pada surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 itu.
Salah satu yang menjadi poin penting adalah alasan kenapa BKN belum membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Menurut BKN, masih terdapat beberapa aturan terkait pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi.
Oleh karena itu, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
Informasi terkait belum dibukanya rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 pada Senin hari ini sebelumnya juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan.
Lewat akun Twitter-nya, Ridwan mengatakan, penerimaan CPNS dan PPPK 2021 belum akan dibuka pada 31 Mei 2021.
Pasalnya, panitia seleksi nasional (Panselnas) masih melakukan sejumlah persiapan.
Ridwan juga meminta agar masyarakat membuang segala spekulasi.
"Tgl 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 BELUM DIBUKA."
"Masih banyak persiapan yg dilakukan oleh Panselnas."
"Pada saatnya, @BKNgoid akan menyampaikan pada publik."
"Semua spekulasi dibuang jauh2. Jangan habiskan energi unt hal2 tak berdasar," tulisnya.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
SSCASN dikelola oleh BKN sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Diketahui, kebutuhan ASN pada tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Hanya di https://sscasn.bkn.go.id
Portal SSCASN juga akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen.
Misalnyaa ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan."
"Juga akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," kata Bima dikutip dari laman BKN.
Selain itu, Bima juga memastikan, peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.
"Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah," ungkapnya.
Dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2021
Sembari menunggu kapan dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, ada baiknya Anda mulai menyiapkan dokumen yang biasanya dibutuhkan.
Inilah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Ketentuan Umum CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Ketentuan PPPK Guru
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Arif Fajar/Gigih)