News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Minta Kepolisian Sosialisasikan Pedoman Penggunaan Knalpot

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi menunjukkan pelanggaran berupa pemakaian knalpot tidak sesuai standar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio idris Padjalangi menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang akan membekali alat pengukur kebisingan kepada anggota polisi lalu lintas dalam melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising di luar standarisasi Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) yang selama ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

"Saya menilai keluarnya surat telegram kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 merupakan upaya mencegah dan menjawab kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat terhadap razia knalpot bising sepeda motor. Dengan dibekali alat ukur, masyarakat diharapkan tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising dan terjadinya perdebatan saat dilakukan razia dan penindakan," kata Andi Rio kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Politikus Partai Golkar itu meminta agar kepolisian dapat melakukan sosialisasi secara masif.

Serta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, pabrikan sepeda motor dan kepada jajaran aparat kepolisian itu sendiri, jangan sampai aparat kepolisian tidak memberikan contoh kepada masyarakat dan justru melanggar aturan itu sendiri.

"Jangan sampai kepolisian merazia masyarakat, namun anggota kepolisian justru masih ada yang menggunakan knalpot bising, anggota polri harus dapat memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat sebelum menerapkan aturan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Pedoman Baru Razia Knalpot Brong, Bengkel dan Pedagang Knalpot Tak Standar Bakal Diberi Peringatan

Lebih lanjut, Andi Rio meminta agar kepolisian dapat memberikan standarisasi kepada para pelaku usaha yang membuat knalpot racing baik untuk digunakan khusus balapan ataupun hal lainnya.

Hal itu guna mencegah terjadinya pemecatan terhadap para pekerja knalpot dan terjadinya gulung tikar. 

"Jangan sampai situasi pendemi covid 19 yang saat ini sedang sulit, membuat dunia usaha tersebut bangkrut, dimana usaha tersebut banyak menghidupkan banyak orang dan sumber pendapatan dalam menghidupi keluarga mereka, Kepolisian harus memikirkan dampak itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, masyarakat dikagetkan dengan maraknya razia knalpot brong atau bising oleh aparat kepolisian dengan memberikan hukuman kepada para pengendara sepeda motor untuk mendengarkan suara knalpot motornya sendiri di telinga dan sanksi penilangan.

Namun masyarakat belum benyak mengetahui aturan yang di berlakukan oleh aparat kepolisian karena masih minimnya sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian lalu lintas kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini