TRIBUNNEWS.COM - 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik dan diambil sumpah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021) siang.
Pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN itu dinyatakan lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN ini bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Pengambilan sumpah jabatan hanya diwakili oleh 53 pegawai dan pejabat struktural.
Sementara itu, pegawai yang lain mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring.
Hal itu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pada acara pelantikan tersebut.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Resmi Diambil Sumpah Jadi ASN
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menjadi perwakilan yang dilantik secara simbolis.
Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, berikut isi sumpah janji yang dibacakan oleh Ketua KPK:
“Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah."
"Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab."
“Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS."
"Serta akan senantiasa mengedepankan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan."
“Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan."
“Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemanggat untuk kepentingan negara," ujar Firli Bahuri yang diikuti oleh Cahya Hardianto Harefa dan Pahala Nainggolan.
Baca juga: Hasil Rapat Tertutup Soal Alih Status Pegawai KPK: TWK Dipastikan Sesuai Perintah UU
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN ini digelar di tengah polemik TWK.
Terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK.
Dari jumlah itu, sebanyak 24 pegawai disebut akan dibina.
Sementara itu, 51 pegawai akan diberhentikan pada akhir Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Penyidik Lolos TWK: Permohonan Penundaan Pelantikan Ditolak Pimpinan KPK
Sebelumnya, terdapat 700 pegawai yang lulus TWK meminta agar pelantikan mereka sebagai ASN ditunda hingga polemik 75 pegawai tuntas.
Permintaan itu telah disampaikan para pegawai dari lintas direktorat di KPK tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama)