Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati absen dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5) kemarin, dengan alasan sakit.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti membenarkan bahwa Sri Haryati sakit. Ia dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Benar, Ibu Sri Haryati selaku Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dinyatakan positif Covid-19 melalui hasil tes PCR," kata Widyastuti dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).
Widyastuti menjelaskan Sri Haryati sebelumnya mengalami sejumlah gejala Covid-19 antara lain flu, tidak bisa mencium bau, hingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan PCR, yang bersangkutan mendapat hasil positif Corona.
Baca juga: Komnas HAM Agendakan Pemeriksaan Terhadap Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid
Saat ini Sri Haryati disebut langsung melakukan isolasi mandiri.
Sementara pihak Dinkes DKI juga langsung melakukan pelacakan kontak erat terhadap Sri Haryati selama 14 hari terakhir.
Baca juga: Gantikan Saefullah yang Meninggal Dunia, Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Penjabat Sekda DKI
"Kami juga melakukan penutupan kantor di lantai 4 guna desinfeksi ruangan serta menerapkan kebijakan Work From Home bagi ASN di lantai 4 Blok G Balai Kota," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Sri Haryati tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kemarin.
Baca juga: Novel Baswedan Doakan 74 Pegawai KPK Bersabar
Sri Haryati sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 yang menjerat mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat empat tersangka.
Mereka yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene (AR); dan PT AP sebagai tersangka korporasi.