News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin.

Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.

"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Terima Suap Kasus Tanjungbalai, AKP Robin Minta Maaf Sedalam-dalamnya ke Polri dan KPK

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini