News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Alih Status Pegawai Jadi ASN Justru Menguatkan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Agus Surono
 mengatakan, hendaknya semua pihak mengakhiri polemik terkait dengan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pasalnya, Agus menilai karena hal itu justru akan menjadi kontra produktif bagi KPK yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum dalam berbagai kasus-kasus korupsi yang merupakan salah satu masalah bangsa. 

Hal itu disampaikan Prof Agus Surono dalam diskusi bertajuk Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN, Penegakan Hukum Terhenti? secara virtual, Rabu (2/6/2021).

"TWK harus dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugas dari KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Agus Surono.

Baca juga: KPK Tindaklanjuti Informasi Raja OTT yang Sebut Harun Masiku Berada di Indonesia

Agus menambahkan, dengan adanya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN justru tidak menjadi kendala bagi KPK untuk melakukan proses penegakan hukum dalam kasus perkara korupsi secara bersama-sama dengan lembaga penegakan hukum lainnya.

Seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyidikan maupun penuntutan perkara pidana khususnya dalam perkara korupsi. 

Sehingga, kata Agus, justru dengan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut justru akan semakin menguatkan KPK karena dalam proses kewenangan melakukan penegakan hukum mempunyai SDM (Penyidik dan Penuntut Umum) yang memiliki integritas yang baik.

"Perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan menghentikan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi sebaliknya justru akan lebih menguatkan KPK dalam melaksanakan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus juga menyebut, alih status Pegawai KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi logis dari adanya perubahan UU KPK.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Terlebih, proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan AAUPB dan Peraturan Perundang-Undangan antara lain: UU KPK, UU ASN, PP No. 41 Tahun 2020, Perkom No. 1 Tahun 2021.

"Sehingga harapan publik terkait dengan lembaga KPK sebagaimana diawal pendiriannya untuk mempercepat penurunan angka korupsi dapat terwujud," kata Agus.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini