TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mengalami penundaan dari yang sebelumnya direncanakan pada 31 Mei 2021.
Hingga kini, kapan dimulainya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi.
Meski begitu, sejumlah informasi lain terkait seleksi CPNS dan 2021 kini telah dimuat di portal pendaftaran SSCASN, sscasn.bkn.go.id, diantaranya yakni mengenai alur seleksi CPNS 2021.
Dijelaskan ada 6 tahapan seleksi CPNS 2021 ini, dimulai dari pendaftaran akun hingga sampai pengumuman kelulusan seleksi CPNS.
Berikut 6 alur sistem seleksi CPNS 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
Baca juga: Jenis Dokumen dan Ukuran File yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: 20 Pertanyaan dan Jawaban Seputar CPNS 2021: Syarat dan Pendaftaran Akun di sscasn.bkn.go.id
1. Daftar Akun
Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.
Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Di tahap ini, pelamar bisa menentukan jenis seleksi, melalui jalur umum atau jalur formasi khusus.
Setelah menentukan jenis seleksinya, pelamar bisa memilih formasi CPNS yang diminati.
Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.
Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.
Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Baca juga: CPNS Polri 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Daftar Jumlah Formasi CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten
3. Seleksi Administrasi
Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.
Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.
Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.
Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.
Setelah itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa melakukan cetak kartu ujian.
4. Seleksi Komptensi Dasar
Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Tes SKD ini dilaksanakan dengan menggunakan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sama seperti tahap sebelumnya, nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan hasil SKD.
Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Berikut Penjelasan BKN Tentang Jadwal Seleksi
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap selanjutnya setelah pelamar lolos tes SKD.
Pada tahap ini, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Setelah ujian dilaksanakan, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan
Tahap terakhir setelah masa sanggah SKB yakni pengumuman kelulusan.
Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan CPNS.
(Tribunnews.com/Tio)