Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan pelabelan teroris hanya terbatas terhadap kelompok tertentu di Papua.
Palabelan teroris menurutnya hanya terbatas terhadap kelompok yang memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Paulus mengatakan pelabelan teroris diberikan bila tindakan kelompok tersebut dinilai sangat menakutkan, sadis, dan brutal.
Terlebih tindakan mereka belakangan ini, kata Paulus, sangat masif, melebar, meluas, meninggi, mendalam, dan sudah serampangan.
Hal tersebut disampaikan Paulus dalam Dialog Kebangsaan Lintas Generasi Papua yang digelar Universitas Kristen Indonesia, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Profil Kombes Iqbal Alqudusy: Berjibaku dari Papua, Siap Tatap Tugas di Jawa Tengah
"Jadi itu sedikit terkait dengan semangat pelabelan (teroris) itu dalam rangka kepentingan ini. Jadi karena sudah masuk dalam ranah itu, tentu akan ada proses itu di pengadilan nanti, itu akan disidangkan, diputuskan apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi kita masih menunggu. Masih menunggu," kata Paulus.
Paulus mengungkapkan sebelum diumumkan sebagai teroris, kelompok-kelompok tersebut dilabeli sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Baca juga: Kapolda Papua Sebut Pembunuh Briptu Mario Sanoy Masih Misteri: Belum Tau dari Kelompok Mana
Pelabelan KKB tersebut, kata dia, dilakukan setelah kepolisian berhasil mengidentifikasi bahwa mereka bukanlah masyarakat pada umumnya melainkan beberapa pimpinan dan kelompok militansi yang diikuti keluarga terdekatnya.
Menurut Paulus, hidup berkelompok merupakan adat dan budaya kebiasaan masyarakat terutama di daerah pedalaman pegunungan.
Ketika seorang anggota kelompok tersebut berkonflik dengan seseorang maka mereka akan menggalang empati dari kelompoknya.
Ketika empati tersebut sudah tergalang, kata dia, saudara-saudara orang tersebut di dalam kelompok itu akan setia sampai mati.
Baca juga: Mabes Polri Ungkap Identitas 9 Kelompok Teroris KKB yang Masih Aktif di Papua
"Sehingga memang sekali lagi, itu kelompok, tidak banyak dan mereka melakukan berbagai perbuatan melawan hukum, mereka melakukan krimialitas tidak hanya kepada para pihak lain, kepada warga masyarakatnya pun, mereka lakukan," kata Paulus.
Ketika mereka bergerak dalam jumlah besar dan membutuhkan logistik mereka akan menekan semua pihak yang ada di sekitarnya.
"Jadi mereka kelompok, melakukan perbuatan kriminal, terus bersenjata, maka itu ada label KKB," kata Paulus.
Perbuatan KKB, kata Paulus, masuk ranah pidana umum, apakah itu penganiayaan atau pembunuhan.
"Itu ranah pidana, itulah yang kita proses selama ini," kata Paulus.