Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini belum memastikan adanya potensi pelanggaran HAM dalam seleksi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kalau hingga saat ini pihaknya masih akan mendengar keterangan dari seluruh pihak terkait terlebih dahulu.
Sebab kata dia, Komnas HAM harus bersikap objektif dalam menanggapi polemik TWK yang belakangan ini menjadi perbincangan banyak pihak.
"Belum (dipastikan) kami harus objektif, dan begini, keterangan dari semua pihak itu harus kami kumpulkan, diperbandingkan dianalisis, nanti baru kita buat satu kesimpulan," katanya kepada awak media di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Sikap Istana Soal Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
"Terlalu pagi kalau kita belum apa-apa kita bilang oh ini tidak ada pelanggaran atau sebaliknya oh ini ada pelanggaran, gak bisa begitu," sambungnya.
Lanjut Damanik mengatakan, cara kerja Komnas HAM dalam memberikan rekomendasi terhadap suatu kasus harus didasarkan pada pengujian.
Pengujian itu dapat terlaksana jika seluruh pihak yang terkait dalam suatu kasus rampung memberikan keterangan dan bukti-bukti yang dimilikinya.
"Metode kerja Komnas HAM harus mendengarkan semua keterangan setelah itu nanti akan diuji, pengujian itulah akan datang satu kesimpulan dan dibarengi dengan rekomendasi yang sejalan dengan kesimpulan itu," ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini Komnas HAM tengah memanggil para pihak terkait dalam polemik TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN ini.
Terbaru, Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid bersama 7 pegawai KPK lainnya yang dalam hal ini pengadu, mendatangi kantor Komnas HAM, Rabu (2/6/2021) siang tadi.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Dukung 75 Pegawai Tak Lolos TWK: Nanti Diangkat ASN dengan Keppres
Dalam penjelasannya, Harun mengatakan, kehadiran dirinya mewakili 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN tersebut, untuk meminta bantuan kepada Komnas HAM agar dapat mengembalikan haknya sebagai pegawai KPK.
"Kami datang ke Komnas HAM ini mengadu untuk menuntut agar Komnas HAM bisa membantu hak-hak kemanusiaan kami, mengembalikan harkat dan martabat saya dan 75 pegawai orang ini agar kembali seperti biasa," kata Harun saat ditemui awak media, di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/6/2021).
"Karena seakan-akan dengan tidak lulus TWK ada label, ada stigma kepada kami bahwa kami tidak Pancasilais, kami ini tidak NKRI kami tidak patuh UUD 1945," sambungnya.