News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Gubernur Sulsel

KPK Panggil Putra Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulawesi Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). KPK memeriksa Andi Sudirman Sulaiman terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat Nurdin Abdullah. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (2/6/2021).

Keduanya akan bersaksi untuk Nurdin dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Saksi diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Ada juga Yusuf Tyos selaku wiraswasta dan ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi yang akan memperdalam pemeriksaan untuk Nurdin pada hari ini.

Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.

Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini