Ia menuturkan pelaku telah beraksi melakukan penipuan selama kurang lebih 3 tahun. Adapun potensi kerugian yang dialami korban mencapai maksimal Rp 36 miliar.
Baca juga: Pria di Tegal Nodai Keponakan Bosnya, Modus Diajak Kenalan lalu Check-In Hotel
"Dari 3 orang korban ini kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada korban-korban yang lain. Ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit III Dirtipideksus Kombes Jamaludin membenarkan AM memang dikenal sebagai seorang dukun di Tegal.
"Kaya dukun lah. Jadi waktu kita temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," jelas dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka di daerah Cirebon dan Tegal.
Aset yang disita berupa kendaraan mobil, sepeda motor hingga berbagai macam pecahan uang yang diduga sebagai mata uang obligasi china atau obligasi dragon.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan pasal 372, pasal 378 KUHP, pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga pasal 36, 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.