Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka lainnya dalam kasus penipuan yang berkedok investasi obligasi China fiktif atau obligasi dragon.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah AM dan JM yang ditangkap di daerah Tegal dan Cirebon.
"Kami juga saat ini sedang melakukan pengembangan kepada jaringan pelaku lainnya apakah kedua tersangka ini ada sindikasi dengan jaringan yang lain. Termasuk juga dimana barang bukti ini berupa mata uang ini dibuat atau sumbernya ini juga saat ini sedang dalam pencarian," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Helmy menambahkan pihaknya juga membuka peluang adanya korban di daerah lainnya.
Sejauh ini, 3 korban yang melaporkan kasus ini berada di wilayah Jakarta, Cirebon dan Tegal.
Baca juga: Dukun Asal Tegal Tipu Tiga Korbannya Rp 3 Miliar, Pelaku Terkenal Bisa Gandakan Uang
"Ini semua masih kita lakukan pendalaman. Apakah ada korban-korban lain jawabannya bisa iya. Tetapi yang kita tangani berdasarkan 3 orang korban ada laporan disini itu, dari situ kita tangkap pelaku ini di Tegal dan di Cirebon. Tetapi ada korban korban lain yang belum melapor," katanya.
Sebelumnya, seorang dukun berinisial AM ditangkap usai melakukan dugaan penipuan berkedok obligasi China fiktif.
Pelaku ditangkap terpisah bersama rekannya berinisial JM di Tegal dan Cirebon.
Baca juga: Dukun di Tegal Lakukan Aksi Penipuan Berkedok Obligasi Dragon, Potensi Kerugian Capai Rp 36 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan pengungkapan kasus ini setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari tiga orang korban terkait dugaan adanya penipuan 'Obligasi Dragon'.
Menurut Helmy, penipuan itu disebut sebagai obligasi dragon lantaran pelaku menerbitkan surat obligasi dengan mencantumkan gambar naga. Itulah kenapa, penipuan ini disebutkan sebagai obligasi dragon.
"Dari penyelidikan ini kemudian kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yaitu AM dan JM. Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota," kata Brigjen Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Helmy menyatakan AM bertugas sebagai pihak yang memegang kendali dalam aksi penipuan tersebut. Sedangkan JM merupakan anak buahnya yang bertugas mencari nasabah yang menanamkan investasinya.
Ia menuturkan pelaku telah beraksi melakukan penipuan selama kurang lebih 3 tahun. Adapun potensi kerugian yang dialami korban mencapai maksimal Rp 36 miliar.
Baca juga: Pria di Tegal Nodai Keponakan Bosnya, Modus Diajak Kenalan lalu Check-In Hotel
"Dari 3 orang korban ini kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada korban-korban yang lain. Ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit III Dirtipideksus Kombes Jamaludin membenarkan AM memang dikenal sebagai seorang dukun di Tegal.
"Kaya dukun lah. Jadi waktu kita temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," jelas dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka di daerah Cirebon dan Tegal.
Aset yang disita berupa kendaraan mobil, sepeda motor hingga berbagai macam pecahan uang yang diduga sebagai mata uang obligasi china atau obligasi dragon.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan pasal 372, pasal 378 KUHP, pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga pasal 36, 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.