News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Narkoba

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Indonesia, 13.865 Butir Ekstasi Disita

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 13.864 butir narkoba jenis ekstasi yang dilakukan jaringan internasional Jerman-Belgia-Indonesia.

Barang haram itu akan diedarkan di Jakarta.

Total, ada 9 orang tersangka di dalam kasus tersebut.

Mereka ditangkap di daerah Jakarta dan Bogor secara terpisah.

"Mereka ditangkap di Jakarta dan Bogor dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 45 Kilogram Sabu Disita

Krisno kemudian merinci penyidik awalnya menangkap empat orang tersangka berinisial SR, IY, EM dan MR.

Rinciannya, dua tersangka berinisial SR dan IY ditangkap di daerah Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 lalu.

Menurutnya, penyebaran ekstasi tersebut diedarkan atas perintah EM dan MR untuk segera diedarkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur pada 29 Mei 2021 lalu.

Namun demikian, pihaknya masih memburu otak di balik peredaran ekstasi jaringan Jerman-Belgia-Indonesia tersebut yang masih berstatus DPO.

Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 141 Juta

Selain keempat tersangka itu, kemudian petugas juga mengamankan lima tersangka peredaran ekstasi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 3.865 butir ekstasi.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Kasus Gratifikasi

"Seluruh barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang/kargo dari Jerman dan Belgia," katanya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini