News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direskrimsus Polda Aceh Dimutasi Karena Diduga Melakukan Penyelewengan Jabatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dimutasi ke Pelayanan Markas Besar Polri (Yanma Mabes Polri).

Dia dimutasi karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama bertugas.

Rotasi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1129/IV/KEP/2021.

Surat telegram itu ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Margiyanta dipindahkan ke Mabes Polri dalam statusnya terperiksa atas dugaan penyelewengan jabatan.

Baca juga: Pasutri di Aceh yang Menikah 2 Minggu Lalu Ditemukan Tewas, Ada Luka Gorok di Leher

"Pokoknya adanya laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri. Jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan, jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam. Nah nanti kita lihat hasilnya kan belum diperiksa ini," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Ahmad masih enggan membeberkan kasus yang menjerat Margiyanta.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemkot Aceh Percepat Relokasi Pasar Al-Mahirah Lamdingin

Hingga saat ini, pihaknya masih memberikan kesempatan Propam memeriksa jajarannya tersebut.

"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan ditelusuri baru biar ketahuan apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Sekarang belum bisa terlalu dini gitu. Tapi ada indikasi laporan tersebut pasti ada," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini