Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN -- Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa tidak ada jenis kelamin waria atau transgender dalam dokumen kependudukan di Indonesia
Hal itu sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Kolom Jenis Kelamin di E-KTP dan KK untuk Transgender Tetap Diisi Laki-laki atau PerempuanĀ
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku," kata Dirjen Zudan dalam keterangannya.
Oleh karena itu ia meminta para transgender tersebut mengisi datanya secara jujur agar tidak menghilangkan nasab.
"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," lanjutnya.
Mengisi data kependudukan dengan jujur dan benar akan memudahkan bagi transgender mendapatkan hak mereka dari pemerintah, seperti bantuan sosial, BPJS, SIM dan lainnya.
"Dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain" katanya menandaskan.
Baca juga: Cek Penerima Bansos dan PKH Melalui Cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
Zudan menegaskan praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik apa pun jenis perbedaannya.
Ia berujar setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.
"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi," ujarnya.
Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga talah melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Ini Cara Mencairkan di Bank, Bawa KTP
Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.
Dirjen ZAF menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.
"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata ZAF.
Pada kesempatan itu, Ditjen Dukcapil yang didukung Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melayani sekitar para transgender yang telah tercatat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: SEGERA CEK Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cukup Siapkan KTP
Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," kata Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama.
David Yama mengungkapkan, untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.
Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat.
"Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," kata Yama.