Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hadinoto juga dituntut hukuman denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Hadinoto juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro.
Hukuman itu diberikan lantaran jaksa menyakini jika Hadinoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Selain itu, Hadinoto juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait suap, Hadinoto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Respons Fahri Hamzah Terkait Soal Dalam TWK KPK: Itu Kan Tes Reaksi Kejiwaan
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Sementara atas sangkaan pencucian uang, Hadinoto diyakini melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hadinoto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta Hadinoto berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Pencabutan SK Penonaktifan Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Alasannya
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," terang jaksa.
Sebelumnya, Hadinoto didakwa menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Suap itu diterima oleh Hadinoto bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Menurut jaksa, uang yang diterima Hadinoto itu terdiri dari 2.302.974,08 dolar AS, 477.540 euro, dan 3.771.637,58 dolar Singapura.
Baca juga: KPK Ultimatum Tersangka Suap Pajak karena Mangkir Pemanggilan Tim Penyidik
Hadinoto selain itu juga didakwa menerima hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34.812.261, serta pembayaran biaya pesawat pribadi sebesar 4.200 dolar AS.
Uang dan hadiah tersebut diterima dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
Jaksa mengatakan, uang dan hadiah itu diberikan agar Hadinoto bersama Emirsyah dan Capt Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia.
Pengadaan dimaksud adalah pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
Selain itu, Hadinoto juga didakwa melakukan pencucian uang.
Jaksa menyebut TPPU dilakukan Hadinoto dalam kurun waktu 2011-2016.
Uang itu berasal dari suap terkait proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Menurut jaksa, Hadinoto menyembunyikan uangnya dengan cara mentransfer uang ke anggota keluarganya.
Hadinoto membuka 8 rekening Standart Chartered Bank di Singapura atas nama dirinya sendiri.
Untuk membuka 8 rekening itu Hadinoto memalsukan identitas diri.
Lewat rekening-rekening itu, Hadinoto mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya senilai 1.095.000 dolar Singapura.