TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2024.
Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2024.
Sedangkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021)
"Semalam sudah disepakati bersama," kata Luqman.
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU RI Gandeng BSSN dan Garuda Indonesia
Baca juga: Komisi II DPR Nilai Usulan KPU Pemilu 2024 Jadi Februari Sudah Ideal
Luqman menjelaskan hasil pembahasan antara Komisi II DPR, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/6/2021) malam itu, menghasilkan empat point, yakni:
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).