News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2021

Kemenag Jamin Jemaah Haji yang Batal Berangkat, akan Jadi Prioritas di Tahun 2022

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Jemaah Haji Indonesia di Terminal Syieb Amir, Makkah, Jumat (16/8/2019). - Pemerintah melalui Kemenag jamin jemaah Haji yang batal berangkat saat ini, jadi prioritas di tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM -  Plt Dirjen Penyelanggraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H. Dasir menyebut pemerintah jamin jemaah Haji yang batal berangkat saat ini, akan ajdi prioritas di Tahun 2022.

Hal itu apabila mellihat pandemi Covid-19 sudah selesai.

Seperti diketahui, pemerintah membatalkan pemberangkatan Haji pada tahun ini demi keselamatan jemaah di tengah pandemi.

"Pemerintah menjamin jemahah yang tidak berangkat hari ini, akan jadi prioritas di Tahun 2022."

"Bila Covid sudah selesai, Haji sudah bisa kita kirim kesana," ucap Khorizi, dikutip dari program Dua Sisi Tv One, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Soal Pembatalan Haji, Legislator PKS Kembali Sayangkan Keputusan Pemerintah yang Tergesa-gesa

Selain itu, Khoirizi menekankan bahwa pembatalan haji tak terkait dengan dana haji.

Ia mengatakan bhawa dana haji yang masuk dalam kondisi aman.

"Uang haji aman, tidak dikutik- kutik.  Betapa konsennya pemerintah terhadap uang haji itu sampai membentuk UU Nomor 34 Tahun 2014 adalah dalam rangka mengamankan uang haji," jelasnya.

Lanjutnya, pemerintah juga memperbolehkan jemaah untuk mengambil uang hajinya kembali.

"Kalau ada Haji yang tahun ini tidak berangkat ingin minta uang kembali, pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap kapan saja dia minta," kata Khoirizi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Khoirizi (istimewa)

Baca juga: Sebanyak 4.400 Jemaah Calon Haji asal NTB Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

Khoirizi mengatakan, dalam penyelenggaran haji, tentunya pemerintah wajib melindungi jemaahnya sebagai warga negara.

Sehingga, kini keselamatan jemaah haji lebih diutamakan.

Ia menyebut, keberangkatan haji juga butuh sistem manajemen persiapan yang matang.

"Kalau kita diberi kesempatan, persiapan kita tidak sederhana. Kita menggerakkan manusia dari Indonesia ke Arab Saudi."

"Tentu perlu sistem manajemen yang cukup matang. Kalau tidak dipersiapkan baik, yang menjadi korban kan jemaah juga," ucap Khoirizi.

Baca juga: Indonesia Tak Berangkatkan Haji, Komisi VIII: Keputusan Pemerintah Semata-mata Demi Kebaikan Jemaah

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.

Dalam konferensi pers ini hadir pula Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Baca juga: Siang ini, Kepastian Pemberangkatan Haji Diumumkan

Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.

Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.

Baca berita seputar Ibadah Haji 2021 lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Fransiskus Adhiyuda Prasetya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini