Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan pemilu serentak 2024 sudah dibahas dan menghasilkan 4 point diantaranya adalah agenda pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 akan dilaksanakan hari Rabu 28 Februari 2024.
Sedangkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan hari Rabu 27 November 2024.
Sementara itu, tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
Untuk syarat pencalonan dan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Menanggali hal itu, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, tahapan dan kluster pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dan pemilu serentak tersebut sudah ideal.
Namun, pelaksanaannya dibutuhkan persiapan yang terstruktur dan sistematis.
Selain itu, diperlukan aturan teknis pelaksanaan yang sesuai dengan tantangan pemilu serentak secara menyeluruh yang baru pertama kali dilakukan.
"Tentu akan lebih banyak tantangan dan hambatan. Karenanya, perlu memastikan adanya regulasi yang lebih holistik," kata Karyono saat dihubungi Tribunnews, Jumat (4/6/2021).
Menurut Karyono, beberapa hal yang perlu diperhatikan misalnya terkait dengan syarat rekruitmen penyelanggara pemilu sampai tingkat KPPS harus benar-benar sehat rohani jasmani untuk mencegah tragedi yang menimbulkan korban jiwa seperti pemilu sebelumnya.
Soal potensi ancaman keamanan juga perlu diantisipasi, dari persoalan kerusuhan hingga aksi terorisme.
Selain itu, tindakan tegas terhadap pelaku penyebar hoaks, fitnah di tengah proses pemilu harus dilakukan. Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dampak dari propaganda hoaks dapat memicu kerusuhan dan menimbulkan kohesifitas sosial. Karenanya, publik harus turut mengawal agar pelaksanaan pemilu menguatkan kualitas demokrasi," jelasnya.