News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Draf RKUHP: 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi media sosial

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Denda kategori IV yang dimaksud di atas yaitu maksimal Rp200 juta (Pasal 79 RUU KUHP).

Namun RUU KUHP menegaskan, delik di atas adalah delik aduan. 

Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila presiden/wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian. 

Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini