"Pelapor bisa melalkukan upaya hukum pelaporan dan polisi bisa memproses dengan pasal 29 juncto 45 B dalam UU ITE.'
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 Juta," terangnya.
Ada pula pasal 32 juncto 48 UU ITE terkait menyalin data milik orang lain.
Lalu, pasal pengancaman dalam UU ITE, yakni pasal 27.
Lain halnya, jika pihak pinjaman online sampai menyebar data kependudukan pribadi nasabah bisa terjerat pasal 95 A UU Nomor 24 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
"Bisa dipenjara paling lama 2 tahun danĀ denda Rp 25 Juta," tambahnya.
Chairul menjelaskan pula soal bukti apa saja yang bisa dilampirkan saat melapor.
Disebutkannya, nasabah harus melampirkan minimal 2 alat bukti, bisa berupa tangkapan layar (screenshoot) ancaman pinjaman online dan keterangan saksi.
"Bisa screnshoot, kita print out. Satunya adalah saksi, ada teman kita yang pernah ditelpon dan melihat ancaman, itu bisa jadi saksi," kata Chairul.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)