Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang menaungi ratusan perusahaan rokok legal berpandangan, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012.
“Pasalnya, kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, GAPPRI pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini.
Baca juga: Merokok Pengaruhi Kesehatan Jantung Anda dan Sederet Penyakit Ini Akan Menyertai
Terkait pelibatan pembahasan revisi PP 109/2012, kata Henry, asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau sampai saat ini tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah.
Merujuk Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 96, setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparan pada setiap tahap perumusannya.
Selain itu, juga harus dilengkapi dengan analisis dampak regulasi yang prosesnya sesuai kaidah Regulatory Impact Analysis (RIA).
“GAPPRI memandang, revisi PP 109/ 2012 justru akan memperburuk kondisi usaha IHT yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan tahun 2021,” papar Henry.
Lebih lanjut Ia mengatakan, si tengah pandemi Covid-19 dan iklim usaha yang tidak stabil ini, GAPPRI berharap industri hasil tembakau nasional tidak diganggu dengan isu-isu yang merugikan banyak pihak.
"Menjaga industri yang tersisa saat pandemi Covid-19 dengan daya tahan kuat seperti IHT perlu menjadi perhatian pemerintah.
Ketika pemerintah perlu menjaga sisi demand dan supply masyarakat, maka dukungan dibutuhkan bagi industri,” kata Henry.
“Demi keberlangsungan industri, sebaiknya wacana revisi PP 109/2012 tidak dilanjutkan demi menjaga iklim berusaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum,” sambung Henry.