News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Putusan Para Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Digelar 1 Juli

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja membongkar sisa-sisa gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,, Rabu (14/4/2021). Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 kini mulai dibongkar. Untuk diketahui, Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp350 miliar untuk renovasi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Lima tukang dan mandor terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melaksanakan agenda sidang pembacaan duplik.

"Tinggal majelis hakim membacakan putusan dalam perkara ini," kata Hakim Ketua, Elfian, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).

Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum para terdakwa, hakim pun menentukan jadwal sidang putusan. 

"Kita minta tanggal 1 Juli, hari Kamis insyaallah, karena banyak juga putusan yang mau dibikin," tandasnya.

Sebelumnya, dalam duplik, tim kuasa hukum para terdakwa mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan adanya aktivitas dari para terdakwa yang kemudian memicu si jago merah berkobar di Gedung Utama.

"Bara api rokok siapa yang menyebabkan kebakaran di antara 5 Terdakwa dan siapa Terdakwa yang terakhir kali merokok," kata salah satu tim hukum, Made Putra Aditya Pradana di lokasi, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Duplik Kasus Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Para Terdakwa Tetap Ingin Kliennya Divonis Bebas

Tak hanya itu, Made mengatakan belum ada bukti rekaman kamera CCTV yang dapat membuktikan perbuatan para terdakwa yang masuk dalam kategori tindak pidana.

"Sehingga tidak dapat diketahui secara jelas, terang, dan nyata penyebab kebakaran gedung utama Kejagung dikarenakan nyala api dan atau bara api," jelasnya.

Di sisi lain, kubu para terdakwa juga meminta hakim untuk menyatakan kalau dakwaan JPU tidak terbukti.

"Penasihat hukum terdakwa tetap memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memberi putusan bebas kepada para terdakwa," beber dia.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum lainnya, Ega Laksmana Triwira Putra berharap hakim memberikan putusan dan membebaskan para kliennya dari segala tuduhan.

Artinya, harus ada putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa dalam perkara ini.

"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara aquo sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," kata Ega.

Ega juga menyayangkan bukti berupa puntung rokok yang sejak awal sidang tidak dihadirkan.

"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini loh buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran, tapi hanya bisa menghadirkan rokok baru yang utuh, selayaknya kita beli di Indomaret dan itu dijadikan seolah-olah rokok itulah penyebab kebakaran," pungkas Ega.

JPU sendiri menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda.

Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU, Senin (19/4/2021).

Kemudian, untuk terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Hal yang sama juga diberikan tuntutannya untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tandas JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini