TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra berinisial ERO (49).
Dia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo.
Seharusnya ERO diminta untuk hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka. Pada hari Selasa dinihari 08 Juni 2021 pukul 04.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah tersangka, namun tersangka ERO tidak berada di kediamannya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Lakukan Korupsi Sejak 2017, Mantan Kades di Cianjur Sunat Dana Desa hingga Rp362,2 Juta
Selanjutnya, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo. Karena diduga tersangka berusaha melarikan diri.
"Ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil tersangka berada di salah satu di Hotel Solo. Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out)," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka.
"Setelah tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," tukasnya.