TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) atas terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dari ke-12 saksi yang rencana bakal dihadirkan, terdapat Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.
Akhmat diduga pernah menerima uang sebesar 50 dolar Singapura atau setara Rp500 juta dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu telah dikembalikan Akhmat Suyuti ke KPK saat diperiksa di proses penyidikan.
Tak hanya Suyuti, jaksa juga memanggil mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo.
Kukuh juga dalam sidang sebelumnga disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.
Sementara untuk 10 saksi lainnya, berasal dari pihak swasta yang diduga merupakan para vendor penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19.
Mereka yakni, Raka Iman Topan; Dino Aprilianto; Kuntomo Jenawi; Rocky Josep Pesik; Raj Indra Singh; Merry Hartini; Irman Putra; Chandra Andriati; Mochamad Iqbal, serta Go Erwin.
"(Mereka) saksi-saksi untuk sidang Kemensos pada hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: KPK Cari Bukti Soal Rp1 Miliar Untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus Bansos
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.