TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas tidak dilakukan secara penuh.
Menurutnya, para siswa tidak perlu mengikuti seluruh pembelajaran secara penuh.
Sekolah akan mengatur sesuai kebutuhan pembelajaran yang esensial.
"Tapi diatur sesuai dengan kecepatan, kebutuhan di sekolah masing-masing. Kemudian juga tentang jumlah harinya tidak harus setiap hari," ucap Jumeri dalam webinar yang digelar Kemendikbudristek, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Melalui Menkes, Jokowi Minta Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan 2 x 2 Jam dalam Seminggu
Jumeri mengatakan hanya materi pembelajaran esensial yang diberikan untuk para siswa.
Siswa, kata Jumeri, tidak akan mendapatkan semua pelajaran dalam pembelajaran tatap muka terbatas.
"Sekolah akan memberikan materi pembelajaran sesuai dengan yang paling esensial. Jadi tidak harus semua pelajaran dijejalkan kepada peserta didik dan akibatnya bisa terjadi anak itu bahasanya blenger itu. Terlalu banyak materi," jelas Jumeri.
Materi pembelajaran yang diberikan kepada siswa dalam pembelajaran tatap muka terbatas, menurut Jumeri, akan disederhanakan.
"Materi pembelajaran bisa disederhanakan, anak-anak bisa mendapatkan pembelajaran dengan baik," pungkas Jumeri.
Baca juga: Guru di Jakarta Dukung Pembelajaran Tatap Muka yang Diinisiasi Nadiem Makarim
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
--