News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD: Pemerintah Gagas UU Omnibus Keamanan Dunia Digital

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap rencana pemerintah untuk membuat semacam Undang-Undang Omnibus terkait keamanan di dunia digital.

Rencana tersebut, kata Mahfud, muncul dalam rapat dengan Presiden di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Namun demikian, Mahfud tidak menyampaikan terminologi spesifik terkait gagasan tersebut.

Baca juga: Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung akan Teken SKB Terkait UU ITE Paling Lambat Pekan Depan

Mahfud hanya menjelaskan satu yang menjadi dasar adanya gagasan itu adalah paparan Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyampaikan situasi keamanan dunia digital berdasarkan survei di berbagai negara dan temuan-temuan kasus dalam rapat tersebut.

Mahfud mengatakan serangan intelijen yang membahayakan negara dan masyarakat di dunia digital juga menjadi pertimbangan munculnya gagasan itu.

Selain itu, kata dia, dalam gagasan Undang-Undang itu ada sejumlah aturan sektoral yang rencananya akan diintegrasikan di antaranya terkait perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi keuangan elektronik.

"Kita memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada itu akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Sinkronisasi Revisi Terbatas 4 Pasal Karet di UU ITE

Mahfud mengatakan gagasan pembuatan Undang-Undang omnibus tentang keamanan dunia digital merupakan rencana jangka panjang.

Gagasan tersebut, kata dia, akan dijalankan pemerintah sambil menunggu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini masih disosialiskan disahkan menjadi Undang-Undang nantinya.

"Sambil menunggu diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Karena di situ induknya, nanti baru kita membuat Undang-Undang yang lebih teknis," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini