TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Zaim Saidi dalam dugaan kasus penggunaan alat transaksi jual-beli barang selain rupiah di pasar Muamalah Depok, telah dinyatakan lengkap.
"Betul mas, sudah P21," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Ia menyampaikan berkas perkara tersebut telah dirampungkan sejak sebulan yang lalu.
Kini, tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Nantinya, kata dia, Zaim Saidi telah siap untuk melanjutkan ke dalam proses tahapan persidangan.
"Sudah semua mas. Kan sudah mau sidang," tukasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/2021) lalu.
Baca juga: Bareskrim Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Zaim Saidi tersandung dugaan kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Zaim sempat ditahan hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Bareskrim Polri.
Zaim keluar rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Kamis (25/3/2021).