Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyatakan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah pertama kalinya pihaknya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anam mengatakan di periode kepemimpinan Komisioner Komnas HAM saat ini, pihaknya pernah berurusan dengan KPK terkait kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Untuk permintaan keterangan kepada KPK, kepada komisionernya maupun perangkatnya, sebenarnya kasus TWK ini bukan pengalaman pertama bagi Komnas HAM. Minimal zaman kami, kasus penyiraman air keras kepada Novel Baaswedan kami juga pernah meminta keterangan kepada pimpinan KPK," kata Anam di kantor Komnas HAM Jakarta pada Rabu (9/6/2021).
Dalam kesempatan tersebut, kata dia, pihaknya mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pimpinan KPK dalam rangka permintaan keterangan.
Baca juga: Komnas HAM Kembali Panggil Ketua dan Sekjen KPK Terkait TWK, Pertemuan Dijadwalkan Minggu Depan
Dari para pimpinan KPK tersebut, kata dia, Komnas HAM mendapat banyak keterangan terkait peristiwa penyiraman air keras kepada Novel.
"Kami mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan banyak hal, keterangan soal peristiwa tersebut dari pimpinan KPK dalam rangka memang permintaan keterangan. Dan saya yang ada di dalam situ," kata Anam.
Anam mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan permintaan keterangan kedua untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretaris Jenderal KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK pada Rabu (9/6/2021) hari ini.
Anam mengatakan pemanggilan tersebut seharusnya dimaknai sebagai forum kesempatan klarifikasi, pendalaman, dan asas keseimbangan informasi bagi para pihak terkait TWK.
Baca juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Pimpinan dan Sekjen KPK Terkait TWK
Dengan demikian, kata Anam, para pihak terkait punya kesempatan membela diri atas dugaan-dugaan terhadap mereka dalam proses tersebut dalam rangka membuat terangnya peristiwa sebagaimana mandat Komnas HAM.
"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan," kata Anam.
Dikutip dari laman resmi Komnas HAM, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan diadukan ke Komnas HAM oleh pengacara, keluarga, dan Novel sendiri pada 26 Januari 2018 lalu.
Selain mengundang saksi-saksi atas kasus tersebut, Komnas HAM juga menggali keterangan dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini, mulai dari tingkat Polsek hingga jajaran Polda Metro Jaya.
Komnas HAM pun juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak di KPK.
Berdasarkan temuan berbagai informasi, fakta-fakta, dan keterangan saksi, Komnas HAM menyimpulkan motif kasus penyiraman air keras ini bukan bersifat menyerang pribadi Novel.
Komnas HAM pada tanggal 21 Desember 2018 merilis hasil temuan terhadap kasus Novel.
Di antara hasil temuan Komnas HAM tersebut, kasus penyiraman air keras terhadap Novel bukan tindakan yang dilakukan dengan serta merta.
Kasus tersebut diduga terorganisir dengan adanya pembagian peran untuk melakukan pemantauan, pengintaian, hingga eksekutor.