Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mempertanyakan kenapa pemerintah belum juga membayarkan uang penghargaan penyelenggara Pemilu 2014.
Jabatan mereka pun telah usai pada tahun 2017. Berarti sudah empat tahun para penyelenggara Pemilu menunggu cairnya uang penghargaan tersebut.
Baca juga: Fraksi PKS Tak Permasalahkan Jadwal Pemilu 2024 Dipercepat Jadi 28 Februari
Guspardi menjelaskan, pemberian uang penghargaan penyelenggara Pemilu 2004 diatur melalui perpres no 83 tahun 2010.
Dan penyelenggaraan Pemilu 2009 juga diputuskan melalui perpres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan bagi penyelenggara pemilu mulai tingkat pusat hingga Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Guspardi Gaus: Jadwal Pemilu Belum Diputuskan
"Tentu hal ini menyedihkan dan memprihatinkan karena pemerintah belum membayarkan uang penghargaan atau kompensasi kepada penyelenggara pemilu 2014.
Seharusnya uang penghargaan itu dibayarkan begitu gelaran pemilu 2014 selesai dilaksanakan.
Padahal para penyelenggara pemilu telah bekerja keras menyukseskan pergantian kepemimpinan nasional dan daerah," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Kaji Pemilu 2024 Secara Komprehensif
Legislator asal Sumatera Barat itu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah uang kompensasi atau uang penghargaan untuk 2.747 mantan penyelenggara Pemilu 2014.
Negara tidak boleh abai dan lalai memberikan uang penghargaan kepada penyelenggara Pemilu 2014 sebagai bentuk apresiasi atas jasa para penyelenggaraan pesta demokrasi yang berjalan lancar dan sukses.
"Untuk itu saya berharap KPU dapat melakukan koordinasi dengan MenPan RB, Menkeu dan Mensegneg untuk membahas dan menyelesaikan secara intensif masalah pembayaran uang penghargaan penyelengara Pemilu 2014. Agar dapat segera dibayarkan oleh pemerintah," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.