"Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya," ucap Rocky.
Batalnya kesepakatan tersebut membuat Rocky diminta menyerahkan sejumlah uang kepada Iman dan Yogas.
Rocky mengaku bertemu keduanya di restoran untuk menyepakati jumlah uang yang harus diberikan.
"Waktu itu tawar menawar, akhirnya sepakat saya harus memberikan 40 persen dari keuntungan saya (dari proyek bansos)," ujar Rocky.
Alhasil kata Rocky, dirinya mengaku memberikan Rp670 juta kepada Iman dan Yogas.
Adapun uang hasil keuntungan ikut proyek bansos itu diberikan secara bertahap.
"Kalau ke Pak Iman (saya menyerahkan) ke PT Perca. Kalau Yogas di area parkir Bank Muamalat (Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi Jakarta Selatan)," tukas Rocky.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang hari ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.