News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Datangi Ombudsman, Pimpinan KPK Klarifikasi Aduan Dugaan Maladmisitrasi TWK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Kehadiran Menteri ESDM ke KPK dalam rangka program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan dari KPK tersebut berupa pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara dan pasangannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (10/6/2021).

Kedatangan Ghufron dan Cahya, untuk mengklarifikasi terkait adanya aduan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dimana sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK melaporkan adanya dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan asesmen tersebut.

"Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H Harefa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Ali menjelaskan, kedatangan Ghufron, Cahya, dan tim biro hukum KPK tersebut sebagai respons atas undangan yang dikirimkan Ombudsman pada 4 Juni 2021. 

Dimana, melalui undangannya tersebut, Ombudsman meminta agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi terkait aduan itu.

"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," katanya.

Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi. 

Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka.

Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan. 

Baca juga: Komnas HAM Jawab Kritik Hendardi soal Pemanggilan Pimpinan KPK

SK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. 

Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini