News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Kasus Suap Penyidik, Azis Syamsuddin Diperiksa KPK 9 Jam, Bungkam saat Ditanya Wartawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Namun, pada kenyataannya penyelidikan kasus lelang jabatan tetap diproses KPK.

Atas dugaan keterlibatannya di kasus ini, Azis sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Politikus Partai Golkar itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah kediaman Azis dan ruang kerjanya di DPR. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara.

Terkait Azis, namanya juga disebut dalam putusan etik Dewas KPK terhadap Robin. Ia diduga pernah memberikan Rp 3,15 miliar kepada Robin terkait kasus di Lampung Tengah.

Meski begitu, Azis sendiri sudah membantahnya. Begitu juga Robin yang menyatakan telah meralat semua pernyataan soal penerimaan uang dari Azis terkait kasus tersebut. "Enggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada, sudah saya ralat semua," ucapnya di gedung KPK, Selasa (8/6).(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini