Namun, pada kenyataannya penyelidikan kasus lelang jabatan tetap diproses KPK.
Atas dugaan keterlibatannya di kasus ini, Azis sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Politikus Partai Golkar itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.
Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah kediaman Azis dan ruang kerjanya di DPR. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara.
Terkait Azis, namanya juga disebut dalam putusan etik Dewas KPK terhadap Robin. Ia diduga pernah memberikan Rp 3,15 miliar kepada Robin terkait kasus di Lampung Tengah.
Meski begitu, Azis sendiri sudah membantahnya. Begitu juga Robin yang menyatakan telah meralat semua pernyataan soal penerimaan uang dari Azis terkait kasus tersebut. "Enggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada, sudah saya ralat semua," ucapnya di gedung KPK, Selasa (8/6).(tribun network/ham/dod)