TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis diperiksa untuk tersangka Stepanus, M. Syahrial.
Diperiksa pada Rabu (9/6) sejak pukul 08.40 WIB, Azis menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WIB.
Baca juga: KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Pertemuan AKP Robin Dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Namun seusai pemeriksaan ia langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di pelataran Gedung KPK.
Ia tak menjawab satupun pertanyaan awak media yang sudah menunggu sejak siang.
Setelah masuk ke dalam mobil, Azis yang mengenakan batik berwarna merah marun dan juga masker langsung meninggalkan gedung KPK.
Baca juga: KPK Diminta Transparan Usut Kasus Azis Syamsuddin
Hingga berita ini ditulis belum diketahui materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri juga tidak memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, AKP Robin dijerat sebagai tersangka karena bersama-sama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Suap yang diterima mencapai Rp 1,3 miliar.
Suap itu diduga agar Robin menghentikan kasus terkait Syahrial di Tanjungbalai yang tengah diusut oleh KPK.
Adapun posisi Azis, ia diduga mengetahui banyak peristiwa dugaan suap ini.
Berdasarkan temuan awal lembaga antirasuah, Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan M. Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020. Robin dan Syahrial diduga bertemu selama 30 menit di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Azis juga diduga meminta Stepanus membantu Syahrial agar tak ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial pun telah memberi uang Rp1,3 miliar kepada Stepanus.
Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, pada kenyataannya penyelidikan kasus lelang jabatan tetap diproses KPK.
Atas dugaan keterlibatannya di kasus ini, Azis sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Politikus Partai Golkar itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.
Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah kediaman Azis dan ruang kerjanya di DPR. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara.
Terkait Azis, namanya juga disebut dalam putusan etik Dewas KPK terhadap Robin. Ia diduga pernah memberikan Rp 3,15 miliar kepada Robin terkait kasus di Lampung Tengah.
Meski begitu, Azis sendiri sudah membantahnya. Begitu juga Robin yang menyatakan telah meralat semua pernyataan soal penerimaan uang dari Azis terkait kasus tersebut. "Enggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada, sudah saya ralat semua," ucapnya di gedung KPK, Selasa (8/6).(tribun network/ham/dod)