Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021.
Rendra bakal menjalani pidana di penjara selama empat tahun berdasarkan putusan tersebut.
"Kamis (10/6) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019," imbuhnya.
Selain pidana badan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Dalami Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa 3 Saksi
"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.
Tak hanya itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 6,75 miliar dikurangi Rp 2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.
"Sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ali.
Dikatakan Ali, jika dalam waktu tersebut Rendra tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.