TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut diperoleh dari bocoran draf revisi kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam RUU tersebut tertuang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.
Jika wacana tersebut terealisasikan, maka pemerintah akan mengenakan pajak untuk sembako, seperti beras, gabah, garam hingga gula.
Selain itu, PPN juga dikenakan bagi jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.
Sejumlah partai politik (parpol) ikut menanggapi ramainya wacana pajak sembako bagi masyarakat ini.
Namun, beberapa parpol sepakat untuk menolak wacana tersebut.
Alasannya, mengenakan pajak untuk sembako akan menambah beban masyarakat, terlebih di masa pandemi.
Lantas siapa saja parpol yang ikut menolak wacana pajak sembako?
Berikut Tribunnews.com rangkum beberapa parpol yang menolak wacana pajak sembako:
PKS Anggap Pemerintah Semakin Ngawur
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai, wacana pajak sembako adalah rencana ngawur yang jika dilakukan bisa berdampak berat terhadap rakyat kecil.
"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki."
"Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup," ujar Sukamta, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Tribunnews.
Menurutnya, wacana tersebut membuat rakyat kecil semakin tidak berdaya.
"Jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi, ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. Rakyat kecil akan makin tak berdaya."
"Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi," imbuhnya.
Sukamta menyatakan fraksinya jelas akan bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil.
"Selama ini rakyat kecil sudah dapat banyak beban, ada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dll. Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu dirubah," tandasnya.
Nasdem Sebut Wacana PPN Sembako Tidak Bijak
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya mengatakan fraksinya solid menentang rencana pajak sembako.
Menurutnya rencana tersebut akan menambah beban bagi masyarakat.
Dia juga menegaskan, menaikkan tarif pajak ditengah situasi ekonomi yang belum normal justru akan berdampak negatif bagi ekonomi Indonesia keseluruhan.
Baca juga: Rencana Pajak Sembako, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Fokus PEN Tanpa Tambah Beban Rakyat
"Fraksi NasDem menolak rencana usulan Menkeu soal kenaikan tarif pajak itu. Kami akan perjuangkan ini jika rencana demikian benar-benar diusulkan ke DPR, dari awal kami tegaskan itu," kata Willy kepada wartawan, Jumat (11/6/2021), dilansir Tribunnews.
Anggota Komisi XI DPR RI itu menegaskan, penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikan tarifnya.
"Harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukan trend positif. Jadi pilihan menaikan tarif itu pilihan potong kompas semata," ujarnya.
PSI Nilai Wacana Pajak Sembako Kurang Bijak
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andre Vincent Wenas mengatakan, kebijakan pajak sembako prosesnya harus transparan dan sasarannya mesti tepat.
Di saat pandemi, Andre mengatakan tidak boleh ada kebijakan yang tidak jelas secara proses.
"Kondisi ekonomi di piramida bawah sangat berat, kalau rencana ini berlaku untuk semua segmen sungguh tidak tepat dijalankan tahun ini bahkan tahun depan," ujar Andre dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (10/6/2021).
Walaupun tahun depan ada pembalikan perekonomian, tak serta merta ekonomi menengah bawah langsung tumbuh pesat.
Menurutnya, ada proses penyesuaian yang tentunya tidak sebentar.
"Jangan sampai masyarakat di bawah yang sudah kesusahan dalam 2 tahun, langsung dikenakan tambahan pajak. Kami rasa ini kurang bijak," kata Andre.
PSI meminta agar pemerintah, dalam hal ini kementerian keuangan lebih kreatif mencari tambahan pajak pasca pandemi dengan relatif tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah.
"Pajak menurut kami adalah instrumen untuk memperpendek disparitas kelompok pendapatan tinggi dan rendah. Diperlukan kreativitas untuk mencari potensi-potensi pendapatan pajak yang berkeadilan sosial," ujarnya.
Andre menyarankan, seharusnya pemerintah dan DPR segera duduk bersama untuk merumuskan potensi pajak tahun-tahun ke depan dengan semangat memperpendek disparitas pendapatan.
Gerindra Nilai Pajak Sembako Membebani Rakyat
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, RUU pajak sembako tersebut sampai saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Ia pun akan menolak dengan tegas jika ada kewajiban membayar pajak untuk sembako.
"Kami akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran, dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad, dikutip dari Tribunnews.
Kamrussamad menjelaskan, rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Gerindra Tolak Rencana Pajak Pendidikan: Tidak Konstitusional
"Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN," ucapnya.
Menurutnya, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenakan PPN, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Oleh sebab itu, Kamrussamad pun menyarankan pemerintah untuk melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh.
"Bangun kepercayaan WP (wajib pajak) dengan memberikan jaminan zero korupsi diperpajakan. Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah," tuturnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Vincentius Jyestha/Chaerul Umam/Seno Tri Sulistiyono)
Berita lain terkait Pajak Sembako