Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo mengatakan rumusan revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE yang diusulkan pihaknya bukanlah harga mati.
Deputi III Kemenko Polhukam RI tersebut mengatakan masih terbuka kemungkinan mendengar masukan dari masyarakat terkait rumusan pasal-pasal tersebut.
Rumusan tersebut, kata Sugeng, sengaja dibuka kepada publik agar tim mendapat berbagai masukan untuk perbaikannnya.
"Usulan revisi yang dibuat ini bukan harga mati. Ini adalah tim yang susun rekomendasi. Apakah memungkinkan berubah? Sangat mungkin tentunya dengan pertimbangan dan argumentasi," kata Sugeng saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).
Sugeng memastikan, rumusan revisi tersebut semata-mata ditujukan untuk menimbulkan rasa keadilan di masyarakat.
Baca juga: Begini Bunyi Lengkap Pasal-pasal UU ITE Hasil Revisi yang Diusulkan Tim Kajian
Selain itu, kata dia, rumusan revisi tersebut bertujuan untuk menghindari diskriminasi, ketidakadilan, dan kriminalisasi terhadap pasal-pasal yang dinilai sebagai "pasal karet" oleh sebagian kalangan masyarakat.
Terkait prosedur revisi tersebut, kata Sugeng, saat ini revisi UU ITE belum masuk Prolegnas 2021.
Sehingga, kata dia, revisi UU ITE diharapkan bisa masuk daftar kumulatif terbuka atau revisi prolegnas prioritas 2021.
Kalaupun tetap tidak bisa, kata Sugeng, ia berharap revisi UU ITE bisa masuk dalam Prolegnas prioritas tahun depan.
"Tetapi pemerintah akan coba masukkan itu untuk didiskusikan dengan DPR. Jadi kalau dikatakan setelah itu ada surpresnya belum, ini masih akan didiskusikan dl antara pemerintah dan DPR," kata Sugeng.
Berikut ini bunyi lengkap usulan revisi dalam dokumen yang diterima dari Tim Kajian UU ITE, Jumat (11/6/2021).
1. Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ketentuan Pidana
Pasal 45 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Tidak merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan tersebut dilakukan karena pengaruh daya paksa, kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, atau penyesatan.
Baca juga: Mahfud MD: Ancaman Pidana Pencemaran Nama Baik Diturunkan pada Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE
2. Pasal 27 ayat (2) (Revisi pada ketentuan pidana yakni penambahan ancaman pidana)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ketentuan Pidana
Pasal 45 ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau, Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dengan Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca juga: Penjelasan Mahfud MD Soal Usulan Revisi Terbatas UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik
3. Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ketentuan Pidana
Pasal 45 ayat (4)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 45 ayat (5)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya maka diancam melakukan fitnah melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45 ayat (6)
Tidak merupakan tindak pidana dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 45 ayat (7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut oleh korban atau orang yang terkena kejahatan dan bukan oleh badan hukum.
Baca juga: Mahfud MD: Pembuat Konten Asusila Tidak Diatur dalam Usulan Revisi Terbatas UU ITE
3. Pasal 27 ayat (4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.
Ketentuan pidana
Pasal 45 ayat (8)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 45 ayat (9)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan delik aduan yang hanya dituntut oleh orang yang terkena kejahatan.
4. Pasal 28 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, sedangkan ia patut menduga pemberitahuan atau informasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Ketentuan Pidana
Pasal 45A ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, sedangkan ia patut menduga pemberitahuan atau informasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
5. Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.
Ketentuan Pidana
Pasal 45A ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain dan/atau mendistribusikan dan/ataumentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
6. Pasal 29 (revisi pada bagian penjelasan)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan/atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti untuk diketahui oleh orang yang dikehendaki.
Penjelasan
Pasal ini ditujukan bagi perbuatan Pelaku yang dilakukan secara langsung dan pribadi kepada korban termasuk perbuatan perundungan (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut nakuti.
7. Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Orang lain.
8. Pasal 45C (revisi rumusan pasal merujuk Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946)
Pasal 45C ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 45C ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).